Benarkah Anak Kecil Tidak Boleh Memegang Mushaf?

Pertanyaan:

Bolehkah Anak di Bawah 7 Tahun Memegang Mushaf Al-Qur’an?

Jawaban:

Bismillah, jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah berikan taufik dan hidayah bagi kita semua.

Pada dasarnya, anak yang belum berusia 7 tahun belum dibebani hukum syariat sebagaimana orang yang sudah baligh. Karena itu, persoalan anak memegang mushaf perlu dilihat dari sisi hukum anak yang belum mukallaf dan hukum memegang mushaf dalam keadaan tidak berwudhu.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah anak kecil boleh memegang mushaf tanpa wudhu. Perbedaan ini berkaitan dengan apakah larangan menyentuh mushaf berlaku pula kepada anak yang belum mumayyiz atau belum mukallaf.

Dalil yang sering dijadikan dasar adalah firman Allah Ta’ala:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79).

Namun, ayat ini menurut banyak ulama tidak secara langsung menjadi dalil tegas tentang kewajiban berwudhu ketika menyentuh mushaf. Di antara dalil yang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman:

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

“Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, no. 468; dinilai shahih oleh sejumlah ulama).

Adapun anak kecil, para ulama membahasnya secara khusus. Karena anak yang belum baligh tidak termasuk mukallaf, maka dosa atas pelanggaran hukum taklif tidak berlaku kepadanya sebagaimana orang dewasa. Nabi ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang tidak berakal sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4403, Tirmidzi no. 1423, Nasa’i no. 3432, dan Ibnu Majah no. 2041).

Karena itu, anak di bawah 7 tahun tidak otomatis dihukumi seperti orang dewasa dalam masalah memegang mushaf.

Dalam fiqih, sebagian ulama memberikan keringanan bagi anak kecil, khususnya dalam rangka belajar Al-Qur’an. Anak yang masih kecil tentu membutuhkan mushaf untuk belajar membaca dan menghafal. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa anak yang sedang belajar Al-Qur’an memiliki kebutuhan yang menjadi pertimbangan dalam masalah ini. (lihat: Al-Majmu’, 2/79).

Dengan demikian, anak di bawah 7 tahun boleh memegang mushaf untuk belajar Al-Qur’an, terutama apabila ada kebutuhan pendidikan. Namun, orang tua tetap sebaiknya mengajarkan adab terhadap mushaf: tangan dalam keadaan bersih, tidak meletakkannya sembarangan, tidak memperlakukannya sebagai mainan, dan membiasakan anak menghormati Al-Qur’an.

Adapun apabila anak masih sangat kecil dan belum memahami adab, misalnya hanya bermain-main dengan mushaf, sebaiknya mushaf tidak diberikan kepadanya secara bebas. Ini bukan semata-mata karena anak berdosa, tetapi sebagai bentuk menjaga kehormatan mushaf dan mendidik anak untuk memuliakan Al-Qur’an.

Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa setiap anak di bawah 7 tahun sama sekali haram memegang mushaf. Dalam konteks belajar dan pendidikan, terdapat keringanan menurut sebagian ulama. Bahkan yang lebih penting adalah membimbing anak agar sejak kecil terbiasa mencintai, membaca, dan menghormati Al-Qur’an.

Kesimpulannya: anak di bawah 7 tahun boleh memegang mushaf, terutama untuk belajar, dengan tetap menjaga adab terhadap mushaf. Adapun persoalan apakah anak harus dalam keadaan berwudhu, terdapat perincian dan khilaf di kalangan ulama karena status anak yang belum mukallaf. Wallahu a’lam bishshawab.

Tim Shahihfiqih, 11 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 24 Agustus 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *