Bolehkah Affiliate Celana Isbal? Komisinya Halal atau Haram?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana ingin bertanya, apakah boleh ana mengikuti program affiliate untuk memasarkan celana pria yang panjangnya di bawah mata kaki (isbal)? Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah berikan hidayah dan taufik untuk kita semua.

Jika yang dimaksud adalah mempromosikan dan mendapatkan komisi dari penjualan celana pria yang panjangnya di bawah mata kaki, maka persoalannya perlu dilihat dari dua sisi: hukum memakai pakaian isbal dan hukum menjadi affiliate yang memasarkan produk tersebut.

Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras tentang isbal. Di antaranya beliau bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Bagian kain sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, maka tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari no. no. 5787).

Adapun jika seseorang menjulurkan pakaiannya karena sombong, ancamannya lebih keras lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5783 dan Muslim no. 2085).

Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak hanya berhati-hati dalam menggunakan pakaian, tetapi juga dalam mempromosikan produk yang berkaitan dengan perkara yang dilarang atau diperselisihkan secara kuat oleh para ulama.

Jika produk yang dipromosikan secara khusus adalah celana yang memang dibuat untuk dipakai isbal, kemudian kita membantu memasarkannya kepada konsumen dan mendapatkan keuntungan dari penjualannya, maka lebih selamat untuk tidak mengikuti affiliate tersebut. Sebab, aktivitas affiliate tersebut menjadi sarana membantu tersebarnya penggunaan pakaian yang dilarang menurut pendapat ulama yang mengharamkan isbal.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Maka, jika ada pilihan produk lain yang panjangnya tidak melewati mata kaki, sebaiknya pilih produk tersebut untuk dipromosikan. Selain lebih hati-hati dalam agama, insyaaallah penghasilan yang diperoleh pun lebih menenangkan hati.

Jadi, untuk kasus yang ditanyakan, sebaiknya tidak mempromosikan celana yang secara khusus dibuat untuk isbal dan memilih produk pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Wallahu a’lamu bishshawab.

Tim Shahihfiqih, 8 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 21 Agustus 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *