Pertanyaan:
Assalamualaikum, Bagaimana tata cara shalat berjamaah bagi orang yang menggunakan kursi?
- Ketika menjadi makmum dalam saf?
- Posisi kursi yang tepat?
- Apakah jamaah yang shalat dengan berdiri perlu dipisahkan dari jamaah yang shalat menggunakan kursi? bagi jamaah yang menggunakan kursi:
- di ujung shaf,
- di shaf paling belakang,
- atau tetap sebaris dengan jamaah yang berdiri?
- Apakah perlu dibuat tempat khusus bagi jamaah yang shalat menggunakan kursi?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah berikan taufik dan hidayah untuk kita semua.
Pada dasarnya, orang yang tidak mampu berdiri karena sakit, lanjut usia, atau sebab lain yang dibenarkan syariat, boleh shalat sambil duduk, termasuk dengan menggunakan kursi. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring menyamping.” (HR. Bukhari no. 1117).
Jadi, yang menjadi patokan adalah kemampuan seseorang. Selama masih mampu berdiri, maka ia berdiri. Ketika tidak mampu, ia boleh duduk sesuai kemampuannya.
Lalu bagaimana dengan posisinya ketika shalat berjamaah?
Pada prinsipnya, orang yang shalat menggunakan kursi tetap termasuk bagian dari shaf dan tidak harus dipisahkan dari jamaah yang berdiri. Tidak ada dalil yang menetapkan bahwa setiap orang yang shalat dengan kursi wajib ditempatkan di shaf paling belakang.
Sebab, Nabi ﷺ sangat menekankan agar shaf diluruskan dan dirapikan. Beliau bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Hendaklah kalian meluruskan saf-saf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).
Karena itu, selama orang yang menggunakan kursi masih bisa ditempatkan dalam shaf dengan rapi dan tidak mengganggu jamaah lain, tidak masalah ia berada di shaf pertama, kedua, atau shaf lainnya.
Bahkan, tidak tepat kalau dikatakan bahwa karena dia menggunakan kursi, maka otomatis harus berada di belakang.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana posisi kursinya. Jika seseorang duduk dengan kursi, maka tentu tidak mungkin kaki kursinya disamakan dengan kaki orang yang berdiri. Karena itu, yang diperhatikan adalah posisi badan orang tersebut agar tetap berada dalam garis saf dan tidak membuat celah atau mengganggu jamaah lainnya.
Misalnya ada beberapa jamaah berdiri, lalu di antara mereka ada satu orang yang menggunakan kursi, maka pada dasarnya ia boleh tetap sebaris dengan mereka.
Jadi, tidak ada masalah dengan susunan seperti:
Jamaah berdiri – jamaah berdiri – jamaah dengan kursi – jamaah berdiri – jamaah berdiri.
Selama kursinya ditempatkan dengan baik, tidak terlalu maju, tidak terlalu mundur, dan tidak menghalangi jamaah lain.
Adapun pertanyaan, apakah sebaiknya ditempatkan di ujung shaf atau di shaf paling belakang, maka jawabannya: boleh, tetapi bukan kewajiban.
Kalau pengurus masjid melihat bahwa menempatkan jamaah pengguna kursi di sisi tertentu lebih memudahkan dan membuat shaf lebih tertata, itu boleh dilakukan sebagai pengaturan teknis. Misalnya, beberapa jamaah pengguna kursi ditempatkan di bagian tertentu agar jalur jamaah tetap leluasa.
Tetapi jangan sampai pengaturan teknis tersebut dianggap sebagai aturan syariat yang mutlak, seolah-olah orang yang menggunakan kursi haram berada di shaf pertama atau wajib berada di belakang. Tidak demikian.
Bahkan, jika seseorang yang menggunakan kursi datang lebih awal dan masih ada tempat di shaf pertama, maka pada asalnya ia tidak perlu dipaksa meninggalkan shaf pertama hanya karena dia shalat dengan kursi.
Namun ada satu hal yang juga perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang membawa kursi berarti harus shalat dalam keadaan duduk sepanjang shalat. Ada yang masih mampu berdiri, tetapi tidak mampu rukuk atau sujud. Ada yang mampu berdiri dalam waktu tertentu, tetapi tidak mampu berdiri lama. Ada pula yang membutuhkan kursi hanya pada bagian tertentu.
Maka ia mengerjakan shalat sesuai kemampuan yang ada. Jika masih mampu berdiri, ia berdiri. Ketika tidak mampu, barulah duduk.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
Dari sini kita bisa memahami bahwa persoalan kursi dalam shaf sebenarnya tidak perlu dibuat terlalu rumit. Tujuannya bukan membuat barisan khusus antara orang sehat dan orang yang memiliki uzur, tetapi menjaga dua hal sekaligus: menjalankan shalat sesuai kemampuan dan tetap menjaga kerapian shaf.
Kalau kursi bisa ditempatkan di tengah shaf tanpa mengganggu, boleh sebaris dengan jamaah yang berdiri.
Kalau lebih rapi ditempatkan di ujung shaf, juga boleh.
Kalau kondisi masjid lebih memungkinkan dibuatkan area tertentu untuk pengguna kursi, juga boleh, selama itu hanya sebagai pengaturan teknis untuk kemaslahatan, bukan dianggap sebagai kewajiban agama.
Jadi, yang paling tepat bukan mengatakan, “Orang yang shalat dengan kursi harus di belakang,” tetapi:
“Orang yang shalat dengan kursi tetap bagian dari shaf. Ia ditempatkan sesuai kemampuannya dengan tetap menjaga kerapian shaf dan tidak mengganggu jamaah lainnya.”
Dan yang tidak kalah penting, jamaah yang menggunakan kursi hendaknya juga berusaha menyesuaikan posisi kursinya dengan shaf semampunya. Sementara jamaah yang sehat sebaiknya memahami bahwa orang tersebut memiliki kebutuhan atau uzur. Jangan sampai persoalan teknis seperti posisi kursi justru menjadi sebab saling menyalahkan.
Dengan demikian, syariat tetap terjaga, shaf tetap rapi, dan jamaah yang memiliki uzur tetap mendapatkan kemudahan. Wallahu a’lam bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 12 Rabi’ul Awwal 1448 H/ 25 Agustus 2026 M





