Kami mengingatkan para penuntut ilmu, wahai saudara-saudara sekalian, jika kalian berbicara kepada masyarakat awam, maka jelaskan (rincian) hukumnya.
Karena sebagian orang awam, tidak memahami ucapan dengan pemahaman yang sesuai. Pernah ada seorang laki-laki yang bekerja di Masjid Nabawi. Suatu kali, ia mendengar bahwasanya kentut itu membatalkan wudhu.
Ia berkata, “Demi Allah, saya dulu tidak tahu”. Ini terjadi belakangan ini, bukan dulu sekali. Ia berkata lagi: “Saya dulu pernah mendengar para ulama”, dimana mereka mengatakan, bahwasanya kentut tidak mewajibkan istinja’. Maka kami mengira bahwa kentut juga tidak membatalkan wudhu”.
Karena itu, seorang penuntut ilmu harus menjelaskan secara rinci, ketika berbicara kepada orang awam.
Sumber: Kajian Yanbaghi Li Thalibil ‘Ilm Tafshilul Masa’il Lil ‘Awam – via Channel youtube Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily





