Hukum Pakaian

Mendesain, memproduksi, menjahit, dan jualan pakaian; hukumnya sama persis dengan hukum memakai pakaian tersebut. Setiap pakaian yg boleh dipakai, maka boleh didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan. Sedangkan semua yg haram dipakai maka haram didesain, diproduksi, dan diperjualbelikan.

_______________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button